JAKARTA, iNews.id - PT Angkasa Pura II mengumumkan di seluruh bandara kelolaanya memperbolehkan penumpang pesawat meleps masker mulai hari ini, Senin (12/6/2023).
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Surat edaran tersebut, menyatakan penumpang pesawat terbang diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat.
"Keharusan penggunaan masker sudah tidak ada, tapi kembali itu kami persilahkan saja kepada masyarakat. Bagi yang ingin mungkin untuk mlakukan self protection terhadap kondisinya, mungkin sedang tidak fit atau batuk itu kan bagus juga melindungi," kata Direktur Utama AP II, Muhammad Awaluddin, saat ditemui di Menara Astra, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Dia menjelaskan, ketentuan tersebut dapat diterapkan setelah SE dari Kemenhub keluar. Artinya, mulai hari ini masyarakat sudah diperbolehkan untuk melepaskan masker jika melakukan perjalanan penerbangan. Hal itu lantaran SE Kemenhub telah diterbitkan pada 9 Juni 2023.