Angkasa Pura II: Penumpang Pesawat Boleh Lepas Masker Mulai Hari Ini

Heri Purnomo
Direktur Utama Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin. (Foto: MPI/Heri Purnomo)

JAKARTA, iNews.id - PT Angkasa Pura II mengumumkan di seluruh bandara kelolaanya memperbolehkan penumpang pesawat meleps masker mulai hari ini, Senin (12/6/2023). 

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Covid-19. 

Surat edaran tersebut, menyatakan penumpang pesawat terbang diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat. 

"Keharusan penggunaan masker sudah tidak ada, tapi kembali itu kami persilahkan saja kepada masyarakat. Bagi yang ingin mungkin untuk mlakukan self protection terhadap kondisinya, mungkin sedang tidak fit atau batuk itu kan bagus juga melindungi," kata Direktur Utama AP II, Muhammad Awaluddin, saat ditemui di Menara Astra, Jakarta, Senin (12/6/2023). 

Dia menjelaskan, ketentuan tersebut dapat diterapkan setelah SE dari Kemenhub keluar. Artinya, mulai hari ini masyarakat sudah diperbolehkan untuk melepaskan masker jika melakukan perjalanan penerbangan. Hal itu lantaran SE Kemenhub telah diterbitkan pada 9 Juni 2023.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Kemenhub Prediksi Puncak Pergerakan Penumpang Pesawat Periode Nataru pada 21 Desember

Nasional
2 bulan lalu

Pemerintah Luncurkan Aplikasi All Indonesia, Persingkat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara

Internet
2 bulan lalu

Serangan Siber Guncang Bandara di Eropa, Sejumlah Penerbangan Terganggu 

Internasional
2 bulan lalu

Sejumlah Bandara di Eropa Kena Serangan Siber, Penerbangan Terganggu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal