"Biasanya bergantung pada tanggal yang ditetapkan di SE, kalo hari ini diberlakukan, maka hari ini diberlakukan. Jadi kalo SE sudah ada ya efek sejak SE itu diberlakukan," ungkap Awaluddin.
Berdasarkan SE Nomor 16/2023, penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.
Sementara, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Sesuai SE Nomor 16/2023, penumpang pesawat dianjurkan membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala.
Ketentuan melepas masker bagi penumpang resmi diberlakukan di 20 Bandara AP II, yaitu:
- Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang)
- Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta)
- Bandara Kualanamu (Deli Serdang)
- Bandara Supadio (Pontianak)
- Bandara Minangkabau (Padang)
- Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang
- Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru)
- Bandara Husein Sastranegara (Bandung)
- Bandara Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh)
- Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang)
- Bandara Sultan Thaha (Jambi)
- Bandara Depati Amir (Pangkal Pinang)
- Bandara Silangit (Tapanuli Utara)
- Bandara Kertajati (Majalengka)
- Bandara Banyuwangi (Banyuwangi)
- Bandara Tjilik Riwut (Palangkaraya)
- Bandara Radin Inten II (Lampung)
- Bandara H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan)
- Bandara Fatmawati Soekarno (Bengkulu)
- Bandara Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).