Angkutan Barang Dibatasi Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran, Cek Detailnya!

azhfar muhammad
Angkutan barang dibatasi selama arus mudik dan balik Lebaran, cek detailnya!. (Foto: Ilustrasi/ Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi opersional angkutan barang selama arus mudik Lebaran tahun ini. Aturan pembatasan operasional tersebut akan berlaku untuk arus mudik pada 28 April-1 Mei 2022 dan arus balik pada 7-9 Mei 2022.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022.

“Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022). 

Selain itu, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan; dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Dia menjelaskan, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang berlaku untuk Ruas Jalan Tol dan Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional). 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Mobil
3 jam lalu

Antisipasi Lonjakan Arus Mudik dan Balik Lebaran, Suzuki Kerahkan 71 Bengkel Siaga di Sejumlah Titik

Motor
12 jam lalu

Mudik Naik Motor? Perhatikan 5 Hal Penting Ini agar Perjalanan Aman

Nasional
13 jam lalu

AHY Ungkap 52 Persen Pemudik Lebaran 2026 Gunakan Mobil Pribadi, Ini Datanya

Nasional
14 jam lalu

AHY Lapor Kondisi Jalan Nasional jelang Lebaran: 47.000 Km Siap dan Mantap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal