Budi Karya mengungkapkan, pemerintah mengambil kebijakan untuk membatasi pergerakan masyarakat guna mengantisipasi lonjakan Covid-19, khususnya varian baru Omicron dari luar negeri.
Kemenhub, kata dia, akan melakukan koordinasi dan memastikan kesiapan sarana angkutan umum di masa libur Nataru. Selain itu, juga melakukan pembatasan kapasitas dan jam operasional sarana angkutan umum di seluruh moda transportasi.
Menurut Budi Karya, aturan teknis terkait syarat perjalanan akan terus dikoordinasikan dengan seluruh pemangku kepentingan, baik kementerian/lembaga, pemerintah daerah (pemda) hingga TNI/Polri. Ini dimaksudkan untuk memastikan kebijakan berjalan dengan baik.
"Kita akan meningkatkan pengawasan protokol kesehatan dan implementasi PeduliLindungi. Jadi, kita akan membuat sejumlah check point di jalan tol dan jalan lainnya," tutur Budi Karya