Menurut dia, pemerintah terus mendorong percepatan terbentuknya ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk mengurangi penggunaan BBM, menghemat devisa, serta penurunan emisi CO2.
Upaya tersebut dilakukan melalui pemberian insentif kepada pembeli sepeda motor listrik, mobil listrik, dan bus listrik.
Apalagi, terdapat negara lain yang sudah lebih dulu memberikan insentif.
"Bapak Presiden berpesan, untuk menarik investasi kendaraan listrik, insentif seperti yang diberikan oleh negara pesaing harus juga dapat diberikan oleh Indonesia. Era Kendaraan Listrik merupakan keniscayaan yang harus dipersiapkan dengan maksimal, agar penggunaan kendaraan listrik dalam bentuk motor, mobil atau bus di Indonesia bisa berjalan cepat," ungkap Febri.
Adapun, insentif yang diberikan oleh Indonesia terdiri dalam dua bentuk, yakni Bantuan Pembelian Pemerintah Kendaraan Bermotor Roda Dua Listrik dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah untuk Mobil Listrik dan Bus Listrik.
Adapun untuk insentif pertama, program bantuan tersebut akan diberikan berupa potongan harga sebesar Rp 7 juta per unit KBLBB Roda Dua yang memiliki TKDN minimal 40 persen, dengan kuota sebesar 200.000 unit pada tahun 2023.