JAKARTA, iNews.id - Apakah jual emas harus bayar pajak? Pertanyaan ini muncul salah satunya di tengah meningkatnya permintaan emas di tengah kekhawatiran krisis ekonomi.
Emas atau logam mulia merupakan salah satu instrumen investasi dengan risiko rendah dan kerap disebut sebagai aset safe heaven. Harga emas cenderung lebih stabil dibanding aset lainnya karena nilainya seiring dengan inflasi dalam jangka waktu lama.
Penting untuk diketahui bahwa emas merupakan salah satu komoditas yang dikenakan pajak. Jika Anda memiliki emas baik melalui pembelian langsung ataupun dengan dicicil, pembeli atau penjual wajib melaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.
Besaran pajak yang dikenakan dipengaruhi oleh status Wajib Pajak, termasuk kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Melansir laman DJP, pemerintah telah mengatur ketentuan pajak penghasilan terkait jual beli emas terakhir melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.
Beleid ini bertujuan memberikan kepastian hukum, keadilan, mempermudah dan menyederhanakan proses pemajakan terkait emas.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengusaha yang bergerak di bidang emas perhiasan dan/atau emas batangan diwajibkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas setiap transaksi penjualan yang dilakukan.