Shinta menjelaskan, sebelum dikeluarkannya PP Nomor 21 Tahun 2024 tersebut, pemerintah sudah mengeluarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 perihal Tapera. Apindo juga sudah menyuarakan kekhawatiran atas aturan Tapera sebelumnya.
"Jadi semenjak undang-undangnya keluar di tahun 2016 UU Nomor 4, pada waktu itu kami juga sudah menyuarakan kekhawatiran kami mengenai sikap daripada Tapera itu," tutur Shinta.
Dia pun menjelaskan pula iuran wajib Tapera ini dinilai hanya menambah beban baik bagi pekerja maupun pengusaha. Pasalnya sejak sebelum Tapera, beban iuran yang dipotong dari gaji karyawan dan pendapatan perusahaan sudah terlampau besar.
"Saat ini beban-beban yang telah ditanggung perusahaan itu hampir 18,24 persen sampai 19,74 persen. Nah ini apa saja, ada jaminan sostek, JHT (Jaminan Hari Tua), jaminan kematian, kecelakaan kerja, pensiun jaminan sosial kesehatan, ada cadangan pesangon dan ada macam-macam jadi jumlahnya besar," ucap Shinta.
Oleh sebab itu, Shinta mengatakan pihaknya menganjurkan jika Tapera sifatnya berbentuk tabungan sebaiknya berbentuk sukarela bagi para pekerja.
"Kalau namanya tabungan ya sukarela aja. Jadi tidak perlu mengharuskan pemberi kerja dan pekerja untuk membayar iuran. Jadi itu kalau silahkan buat sukarela," ujarnya.