Apindo soal Iuran Tapera: Jangan Dipaksa Jadi Kewajiban

Suparjo Ramalan
Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani (Foto: Muhammad Farhan)

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak setuju dengan kebijakan pemerintah membebani iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) kepada pekerja dan pemberi kerja. Padahal, program ini sebelumnya hanya menyasar ASN dan TNI/Polri saja. 

Iuran Tapera terbaru diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

Adapun, simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen. Angka itu terdiri dari potongan gaji atau upah pekerja sebesar 2,5 persen dan 0,5 persen dari pemberi kerja.

Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani mengatakan, pemberlakuan iuran Tapera hanya akan menjadi beban bagi swasta. Pasalnya, program perumahan serupa sudah tercantum di dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Dimana, ada fasilitas pembiayaan perumahan sesuai dengan Pasal 25 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015. Ada beberapa poin yang dijelaskan salah satunya, peserta dapat memperoleh manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan atau manfaat lain.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
15 hari lalu

Pramono Kejar Penimbun Sampah Ilegal di Jakarta, Pembersihan Ditargetkan Rampung 2 Pekan

25 hari lalu

Raja Adat dan Sultan Bali Minta Prabowo Beri Kepastian Proyek Bandara Bali Utara

2 bulan lalu

Kejati DKI Kembali Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi di Kementerian PU, Salah Satunya Eks Pejabat

2 bulan lalu

Pengusaha Dukung Penguatan Tata Kelola Ekspor SDA, Minta Kepastian Hukum dan Implementasi Bertahap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal