JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak setuju dengan kebijakan pemerintah membebani iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) kepada pekerja dan pemberi kerja. Padahal, program ini sebelumnya hanya menyasar ASN dan TNI/Polri saja.
Iuran Tapera terbaru diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
Adapun, simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen. Angka itu terdiri dari potongan gaji atau upah pekerja sebesar 2,5 persen dan 0,5 persen dari pemberi kerja.
Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani mengatakan, pemberlakuan iuran Tapera hanya akan menjadi beban bagi swasta. Pasalnya, program perumahan serupa sudah tercantum di dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Dimana, ada fasilitas pembiayaan perumahan sesuai dengan Pasal 25 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015. Ada beberapa poin yang dijelaskan salah satunya, peserta dapat memperoleh manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan atau manfaat lain.
Manfaat layanan tambahan dibiayai dari dana investasi JHT sesuai dengan ketentuan atau peraturan.