Apple Surati Menperin soal Izin Edar iPhone 16 di RI, Ini Isinya

Suparjo Ramalan
Apple Inc telah mengirimkan surat kepada Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita setelah pemerintah melarang peredaran iPhone 16 di Indonesia. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Perusahaan teknologi multinasional, Apple Inc telah mengirimkan surat kepada Menteri Perindustrian (Menperin) Agung Gumiwang Kartasasmita setelah pemerintah melarang peredaran iPhone 16 di Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Eko SA Cahyanto menuturkan, pihaknya sudah menerima surat tersebut. Mengenai isi surat tersebut, manajemen Apple mengajukan pertemuan dengan Menperin Agus Gumiwang untuk membahas kebijakan larangan jual beli iPhone 16 di pasar Tanah Air. 

“Mereka ingin ketemu, menjelaskan kepada Menteri (Perindustrian),” ujar Eko saat ditemui wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).

Meski pertemuan akan digelar, Eko menegaskan pemerintah konsisten dan mengarahkan agar manajemen Apple memenuhi semua ketentuan yang sudah disepakati di awal, termasuk Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Sebelumnya, Apple memang menyetujui syarat TKDN sebesar 40 persen melalui skema membangun Apple Academy di beberapa daerah di Indonesia. Hanya saja, syarat ini belum dipenuhi perusahaan yang berkantor di Amerika Serikat (AS) itu.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pemerintah Targetkan Investasi RI Rp2.322 Triliun di 2027, Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi

5 hari lalu

MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa UBM dengan Literasi Keuangan dan Kesadaran Risiko Digital

6 hari lalu

Saksikan IG Live MNC Sekuritas: "Strategi Investasi ETF untuk Mahasiswa & First Jobber" Sore Ini!

6 hari lalu

iPhone Lipat Rilis September 2026? Ini Bocoran Harga, Spesifikasi, hingga Desainnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal