Apple Surati Menperin soal Izin Edar iPhone 16 di RI, Ini Isinya

Suparjo Ramalan
Apple Inc telah mengirimkan surat kepada Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita setelah pemerintah melarang peredaran iPhone 16 di Indonesia. (Foto: Istimewa)

Dari ketentuan pemerintah, Apple wajib berinvestasi senilai Rp1,7 triliun untuk pembangunan Apple Academy. Namun, produsen teknologi ini baru merealisasikan Rp 1,4 triliun saja. Sehingga, sisa investasi yang belum dipenuhi menjadi ganjalan masuknya iPhone 16 ke pasar Indonesia.

“Tapi prinsipnya kan kita dorong mereka mempercepat realisasi kebutuhannya,” kata dia.

“Produk-produk yang memang sudah diwajibkan ini untuk memiliki TKDN, kita juga dorong mereka punya TKDN yang lebih tinggi. Pada prinsipnya kan investasi itu berbanding lurus dengan nilai TKDN,” tuturnya. 

Sebelumnya, Apple mengantongi sertifikasi TKDN, tapi masa berlakunya habis. Proses perpanjangan sertifikat TKDN pun masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pemerintah Targetkan Investasi RI Rp2.322 Triliun di 2027, Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi

5 hari lalu

MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa UBM dengan Literasi Keuangan dan Kesadaran Risiko Digital

6 hari lalu

Saksikan IG Live MNC Sekuritas: "Strategi Investasi ETF untuk Mahasiswa & First Jobber" Sore Ini!

6 hari lalu

iPhone Lipat Rilis September 2026? Ini Bocoran Harga, Spesifikasi, hingga Desainnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal