Apple Surati Menperin soal Izin Edar iPhone 16 di RI, Ini Isinya

Suparjo Ramalan
Apple Inc telah mengirimkan surat kepada Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita setelah pemerintah melarang peredaran iPhone 16 di Indonesia. (Foto: Istimewa)

Dari ketentuan pemerintah, Apple wajib berinvestasi senilai Rp1,7 triliun untuk pembangunan Apple Academy. Namun, produsen teknologi ini baru merealisasikan Rp 1,4 triliun saja. Sehingga, sisa investasi yang belum dipenuhi menjadi ganjalan masuknya iPhone 16 ke pasar Indonesia.

“Tapi prinsipnya kan kita dorong mereka mempercepat realisasi kebutuhannya,” kata dia.

“Produk-produk yang memang sudah diwajibkan ini untuk memiliki TKDN, kita juga dorong mereka punya TKDN yang lebih tinggi. Pada prinsipnya kan investasi itu berbanding lurus dengan nilai TKDN,” tuturnya. 

Sebelumnya, Apple mengantongi sertifikasi TKDN, tapi masa berlakunya habis. Proses perpanjangan sertifikat TKDN pun masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Menperin Ungkap Nilai Investasi Sektor Otomotif Tembus Rp194,22 Triliun, Serap Hampir 100.000 Tenaga Kerja

Niaga
22 jam lalu

IIMS 2026 Dibuka, Menperin Berharap Jadi Katalis Industri Otomotif

Nasional
2 hari lalu

Pemerintah Tawarkan Puluhan Proyek Tol ke Investor Australia, Ini Daftarnya

Nasional
4 hari lalu

Danantara Siap Borong Saham Lokal, Ini Kriteria Perusahaan yang Dilirik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal