"Misalnya bagaimana kita menggerakan misi kemanusiaan, dari masyarakat dan konsumen dan kami juga. (Pemerintah) jangan berdiam, karena di sini ada hak konsumen di situ dan produktifitas yang di mana mempekerjakan tenaga kerja kita juga," ujar Roy.
Dia mengungkapkan, seruan Aprindo tersebut untuk memperjuangkan hak pelaku usaha dan konsumen yang juga dijamin dan dilindungi negara, serta untuk menyampaikan pendapat yang ditempatkan pada marwahnya.
"Misalnya misi kemanuasiaan dan jagalah hak konsumen karena setiap waktu harus terpenuhi kebutuhannya dari produk yang dilarang," tutur Roy.