JAKARTA, iNews.id - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan membatasi pembelian tiket ferry online berdasarkan radius menjelang libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Kebijakan itu akan diterapka mulai 11 Desember 2023.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin, mengatakan tujuan dari penentuan radius untuk menciptakan pelabuhan dan angkutan penyeberangan yang handal dan berkualitas mengacu pada 4 faktor, safety, security, services, dan pencemaran lingkungan.
Hal ini juga didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan Secara ELektronik.
Serta Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik Di Sekitar Pelabuhan ditambah juga hasil diskusi & arahan pengaturan lalu lintas & penyeberangan untuk kelancaran Operasi Posko Nataru 2023/2024 yang dipimpin oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri.
Shelvy menjelaskan, pembatasan area aksesibilitas pembelian tiket ferry online akan dideteksi dengan menggunakan fitur GPS Location yang tersedia di masing-masing perangkat smartphone pelanggan.