Kokok melanjutkan, hal ini lah yang menjadi atensi pihaknya untuk meningkatkan kapasitas penjaminan. Hal ini dapat dilihat dari tingginya permintaan dari beberapa bank untuk penjaminan yang lebih besar.
"Kogaransi ini pun memungkinkan kami untuk memberikan service level agreement (SLA), mulai dari risk acceptance criteria (RAC) dan kualitas underwriting yang lebih baik," tambahnya.
Sementara itu, Agus Subrata, Direktur Jamkrida Jawa Barat, yang juga merupakan ketua Asosiasi Perusahaan Penjaminan Daerah (Aspenda) menyampaikan, kolaborasi tersebut merupakan langkah Jamkrida untuk menggarap potensi pasar penjaminan syariah.
"Sinergi ini diharapkan mampu mengoptimalkan penyerapan bisnis penjaminan syariah yang memang pertumbuhannya sangat pesat," tuturnya.
Agus melanjutkan, kedua belah pihak akan menindaklanjuti MoU ini dengan mempersiapkan peta jalan kemitraan yang diantaranya meliputi menyepakati syarat dan ketentuan, tarif, dan besaran belanja modal (Capex).
"Sehingga dengan adanya kesepakatan tersebut, menjadi perubahan dari bisnis yang kompetitif menjadi kolaboratif," tutur Agus.
Sebagai catatan, dari total 18 Jamkrida di seluruh Indonesia, enam di antaranya, yang terlibat dalam kerja sama ini, memiliki izin penjaminan syariah.
Sebelumnya, Jamkrida Jabar juga telah meneken kerjasama kogaransi dengan Jamkrida Kalsel, Jamkrida Kalteng, Jamkrida Kaltim, Jamkrida Riau, dan Jamkrida Sumbar pada 8 Desember 2023 lalu.