ASN Tak Update Data Masih Dapat Gaji, tapi...

Suparjo Ramalan
ASN. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Semua Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan melakukan update atau pemutakhiran data mulai Juli-Oktober 2021. Namun bagi ASN yang belum melakukan update data akan tetap mendapatkan gaji setiap bulan. 

Meski masih mendapat gaji, namun Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, hak insentifnya akan dihentikan. 

"Gaji itu sesuai instansi masing-masing, ya gaji masih dapat. Asal orangnya itu juga masih ada. Di sini kan hanya berupa data, yang tahu persis mereka bekerja atau tidak, ada orangnya tidak, itu instansi. Ini kembali ke instansi masing-masing," ujar Paryono, Rabu (25/5/2021).

Sementara itu, bagi yang belum melakukan update data akan dikenakan sanksi. Misalnya, tidak mendapatkan promosi jabatan ataupun hak-hak lainnya termasuk mutasi dan pensiun.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Pengumuman! ASN Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025

Nasional
31 hari lalu

Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun

Nasional
31 hari lalu

Marak Fenomena Perceraian ASN gegara Mutasi 10 Tahun, DPR Buka Suara

Nasional
1 bulan lalu

Anak Buah Purbaya: ASN, TNI dan Polri Segera Aktivasi Akun Coretax!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal