ASN Tak Update Data Masih Dapat Gaji, tapi...

Suparjo Ramalan
ASN. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Semua Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan melakukan update atau pemutakhiran data mulai Juli-Oktober 2021. Namun bagi ASN yang belum melakukan update data akan tetap mendapatkan gaji setiap bulan. 

Meski masih mendapat gaji, namun Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, hak insentifnya akan dihentikan. 

"Gaji itu sesuai instansi masing-masing, ya gaji masih dapat. Asal orangnya itu juga masih ada. Di sini kan hanya berupa data, yang tahu persis mereka bekerja atau tidak, ada orangnya tidak, itu instansi. Ini kembali ke instansi masing-masing," ujar Paryono, Rabu (25/5/2021).

Sementara itu, bagi yang belum melakukan update data akan dikenakan sanksi. Misalnya, tidak mendapatkan promosi jabatan ataupun hak-hak lainnya termasuk mutasi dan pensiun.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Pengumuman THR PNS 2026 Tunggu Prabowo Pulang, Begini Rinciannya

Megapolitan
2 hari lalu

ASN BPK Diduga Aniaya ART di Bogor, Korban Luka di Kepala hingga Punggung

Megapolitan
2 hari lalu

Heboh ART di Bogor Disiksa hingga Terluka, ASN BPK Ditangkap!

Nasional
2 hari lalu

THR PNS 2026 Segera Cair, Karyawan Swasta Kapan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal