Tak Update Data, ASN Bakal Kena Sanksi Ini

Suparjo Ramalan
ASN (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran atau updating data pribadinya. Jika tidak, maka akan diberi sanksi. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, ASN yang tidak update data akan menyebabkan kariernya terhenti. Update data pribadi ini penting, mengingat pernah ditemukan 97.000 data misterius ASN pada 2014 lalu. 

"Sebenarnya kalau pegawai yang tidak melaporkan atau mendata ulang itu rugi sendiri. Karena data kepegawaian mereka itu tidak bisa berkembang," ujarnya, Rabu (25/5/2021). 

Dia menjelaskan, ASN yang tidak update data tidak akan mendapatkan promosi jabatan ataupun hak-hak lainnya, termasuk mutasi dan pensiun. Karena itu, BKN masih memberikan kesempatan bagi ASN yang belum melakukan pendataan ulang. 

Namun, update data ini dibarengi dengan sejumlah persyaratan, seperti alasan belum dilakukannya pembaharuan data hingga status masih aktif. BKN memberikan kesempatan update data mulai Juli-Oktober 2021.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

4.000 ASN bakal Ikuti Pelatihan Komcad, Wamenhan: Tak Ganggu Pekerjaan

Nasional
4 jam lalu

Wamenhan: 4.000 ASN bakal Jalani Latihan Komcad Akhir April 2026

Nasional
7 jam lalu

Pemerintah Jamin Peserta BPJS PBI Tetap Dapat Layanan Kesehatan di Tengah Pemutakhiran Data

Seleb
4 hari lalu

Viral Pensiunan ASN di Blora Tendang Kucing, Lirabica Angkat Bicara!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal