Asosiasi Periklanan, Media Penerbitan dan Penyiaran Beri Catatan soal RPP Kesehatan, Berikut Rinciannya

Iqbal Dwi Purnama
Asosiasi Bidang Jasa Periklanan, Media Penerbitan dan Penyiaran menyampaikan surat terbuka yang berisikan beberapa masukan soal draf RPP UU tentang Kesehatan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sehingga menurut Asosiasi, rencana pelarangan total iklan pada pasal pengamanan zat adiktif RPP Kesehatan akan secara langsung mengurangi pendapatan industri kreatif, hiburan, periklanan, serta media-media yang menggantungkan pemasukannya dari penerimaan iklan dan promosi seperti TV, digital, dan media luar ruang.

"Hal ini juga akan berdampak terhadap keberlangsungan usahanya dan nasib tenaga kerja yang menggantungkan pekerjaannya kepada mata sektor tersebut," sambungnya.

Berdasarkan masalah tersebut, Asosiasi Bidang Jasa Periklanan, Media Penerbitan dan Penyiaran membuka diskusi terbuka dengan pemerintah untuk membicarakan lebih lanjut terkait masukan untuk penyusunan RPP tersebut.

"Kami terbuka dalam diskusi proses penyusunan kebijakan agar dalam perubahannya tidak merugikan para pelaku industri kreatif serta tepat sasaran dalam mendukung upaya Pemerintah dan berharap agar dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan yang akan," tulis surat tersebut.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Menkes Budi Resmi Masuk Calon Dirjen WHO 2027, Ini 3 Pesaingnya!

7 hari lalu

Menkes Ungkap Banyak Korban Gempa NTT Alami Patah Tulang, Operasi Sudah Bisa Dikerjakan!

12 hari lalu

Korban Gempa NTT Jangan Panik! Menkes Pastikan Stok Obat-obatan Cukup

12 hari lalu

Kisah Dramatis Ibu Hamil Melahirkan saat Gempa NTT, Nyaris Tak Bisa Dibawa ke RS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal