JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengizinkan anak di bawah 12 tahun untuk melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi pesawat udara.
Ketentuan terbaru itu, tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
“Anak-anak di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan memang harus melakukan tes PCR sesuai persyaratan di daerahnya masing-masing. Jadi, mereka (anak di bawah 12 tahun, Red) sudah bisa naik pesawat asalkan dalam keadaan sehat dan memenuhi protokol kesehatan Covid-19," ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melalui konferensi virtual, seperti dikutip MNC Portal Indonesia, Jumat (22/10/2021).
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, mengatakan ketentuan yang memperbolehkan anak-anak di bawah 12 tahun menggunakan moda pesawat dalam melakukan perjanan, efektif mulai 21 Oktober 2021.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai hari ini, sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan,” ujar Adita.