Asyik, Anak di Bawah 12 Tahun Diizinkan Naik Pesawat

azhfar muhammad
Ilustrasi penumpang pesawat anak yang didampingi orang tua. (Foto: Istimewa)

Dia menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan dalam aturan dari SE Nomor 21 Tahun 2021, yaitu: 

1. Menunjukan hasil negatif tes Covid-19 dengan  metode reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR)

2. Menerapkan protokol kesehatan Covid-19

3. Penumpang pesawat anak-anak Harus dilakukan pendampingan orang tua dan dalam kondisi sehat. Tak hanya itu, Sementara itu protokol kesehatan yang harus diperhatikan selama perjalanan, antara lain :

a. Minimal menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis dengan penggunaan sempurna menutupi hidung dan mulut.

b. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu (via alat telekomunikasi) atau dua arah (berbicara langsung) mengingat terdapat potensi penularan yang erat akibat droplet yang dikeluarkan secara alami saat berbicara.

c. Tidak diperkenankan makan/minum sepanjang perjalanan penerbangan kurang dari 2 jam kecuali bagi individu yang memiliki kewajiban konsumsi obat terjadwal.

d. Setiap operator moda transportasi wajib mempersiapkan sarana dan prasarananya untuk mengintegrasikan implementasi skrining kesehatan elektronik dengan Peduli Lindungi.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
8 hari lalu

Megah! 81 Pesawat dan Helikopter TNI bakal Demo Udara di HUT ke-81 RI

11 hari lalu

Geger! Pesawat Raksasa Airbus A380 Emirates Mendarat di Soetta, Jemput AC Milan

11 hari lalu

Bandara Husein Sastranegara Layani lagi Pesawat Komersial 14 Agustus 2026, Ini Rute yang Beroperasi

18 hari lalu

TNI AU Kembali Tambah Kekuatan, Terima Pesawat NC-212i Buatan Industri Dalam Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal