Aturan Baru Bea Cukai, Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi Mulai 10 Maret

Atikah Umiyani
DJBC Kemenkeu resmi menerapkan Permendag 36/2023 yang mana penumpang dibatasi membawa barang-barang impor yang dibeli tanpa izin dari Kemendag. (Foto: Istimewa)

Lima, Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet  Maksimal 2 unit per orang (Catatan: Dalam 1 kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun). Enam, Mainan, penumpang hanya diizinkan membawanya maksimal FOB 1.500 dolar AS per orang. Tujuh, Tas dengan Maksimal 2 piece per orang.

Delapan, Alas Kaki Maksimal 2 pasang per orang. Sembilan, Elektronik Maksimal 5 unit dan bernilai maksimal FOB U 1.500 dolar AS per orang. Kesepuluh, Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga Maksimal 2 unit per orang. 

Selanjutnya, Minuman Beralkohol dimana setiap penumpang hanya diizinkan membawa mksimal 1 liter per orang. Kemudian, Plastik Hilir yang Bernilai maksimal FOB 1.500 dolar AS per orang. 

Terakhir, Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya dimana penumpang hanya setiap penumpang hanya diizinkanembawa maksimal 5 pcs, dengan catatan, sebagai berikut: 

1. Selimut dan Selimut Kecil untuk perjalanan 
2. Linen untuk tempat tidur, meja, toilet, dan dapur; Tirai (termasuk gorden) dan Kerai dalam: Tirai atau Bed Valances 
3. Barang Perabot lain, tidak termasuk yang dimaksud dalam pos 94.04
4. Kantong dan Karung Terpal, Awning dan Kerai Matahari Tenda 
5. Layar untuk perahu, Papan Selancar 6. Barang keperluan berkemah 
7. Barang jadi lainnya termasuk pola pakaian
8. Sanitary Towel (pad) dan Tampon Saniter, Serbet (popok), Pembebat Popok dan barang semacam itu dari bahan apapun 
9. Set terdiri dari kain tenunan dan benang, dengan aksesori maupun tidak, untuk dibuat menjadi babut, permadani dinding, kain meja sulaman atau serbet, atau barang tekstil semacam itu, disiapkan dalam kemasan untuk penjualan eceran.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
29 hari lalu

Winda Lorenza Mantan Istri Polisi yang Meninggal Saksi Kasus Bea Cukai? Ini Kata KPK

29 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1,2 Miliar Batang Rokok Ilegal, Penyelundupan via Kereta Terungkap

29 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,7 Juta Rokok Ilegal di Kalbar, Nilainya Tembus Rp4,07 Miliar

1 bulan lalu

Ingin Tobat, Eks Pejabat Bea Cukai Klaim Tolak Amplop ke-5 dari Blueray usai 4 Kali Terima

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal