Lima, Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet Maksimal 2 unit per orang (Catatan: Dalam 1 kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun). Enam, Mainan, penumpang hanya diizinkan membawanya maksimal FOB 1.500 dolar AS per orang. Tujuh, Tas dengan Maksimal 2 piece per orang.
Delapan, Alas Kaki Maksimal 2 pasang per orang. Sembilan, Elektronik Maksimal 5 unit dan bernilai maksimal FOB U 1.500 dolar AS per orang. Kesepuluh, Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga Maksimal 2 unit per orang.
Selanjutnya, Minuman Beralkohol dimana setiap penumpang hanya diizinkan membawa mksimal 1 liter per orang. Kemudian, Plastik Hilir yang Bernilai maksimal FOB 1.500 dolar AS per orang.
Terakhir, Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya dimana penumpang hanya setiap penumpang hanya diizinkanembawa maksimal 5 pcs, dengan catatan, sebagai berikut:
1. Selimut dan Selimut Kecil untuk perjalanan
2. Linen untuk tempat tidur, meja, toilet, dan dapur; Tirai (termasuk gorden) dan Kerai dalam: Tirai atau Bed Valances
3. Barang Perabot lain, tidak termasuk yang dimaksud dalam pos 94.04
4. Kantong dan Karung Terpal, Awning dan Kerai Matahari Tenda
5. Layar untuk perahu, Papan Selancar 6. Barang keperluan berkemah
7. Barang jadi lainnya termasuk pola pakaian
8. Sanitary Towel (pad) dan Tampon Saniter, Serbet (popok), Pembebat Popok dan barang semacam itu dari bahan apapun
9. Set terdiri dari kain tenunan dan benang, dengan aksesori maupun tidak, untuk dibuat menjadi babut, permadani dinding, kain meja sulaman atau serbet, atau barang tekstil semacam itu, disiapkan dalam kemasan untuk penjualan eceran.