Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tercium Aroma Tembakau, Truk di Tol Banyumanik Ketahuan Bawa 3,28 Juta Rokok Ilegal
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,7 Juta Rokok Ilegal di Kalbar, Nilainya Tembus Rp4,07 Miliar

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:05:00 WIB
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,7 Juta Rokok Ilegal di Kalbar, Nilainya Tembus Rp4,07 Miliar
Bea Cukai Kalimantan bagian Barat menggagalkan penyelundupan 2,74 juta batang rokok ilegal senilai Rp4,07 miliar dari Jawa ke Kalimantan. (Foto: Ilustrasi/iNews.id-M Zeni Zohadi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar) menggagalkan upaya penyelundupan 2.740.000 batang rokok ilegal. Jutaan batang rokok tidak resmi itu terdiri atas berbagai merek.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima tim Bea Cukai pada, Minggu (9/8/2026). Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman rokok ilegal dari Jawa menuju Kalimantan menggunakan truk ekspedisi yang diangkut dengan kapal.

"Petugas kemudian melacak dua unit truk sejak keluar dari Pelabuhan Dwikora pada pukul 18.15 WIB hingga menuju lokasi pembongkaran muatan," tulis keterangan DJBC Kalbagbar, Selasa (11/8/2026).

Pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, tim Bea Cukai menggerebek sebuah gudang. Petugas menemukan 20 koli rokok ilegal yang telah dipindahkan ke mobil pikap dan 155 koli lainnya masih berada di dalam truk.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 175 koli atau sebanyak 2.740.000 batang rokok ilegal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut