Aturan IMEI Kembali Molor Gara-Gara Pajak, Menkeu Mengaku Bingung

Rully Ramli
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: iNews.id/Rully Ramli)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali menunda penerapan aturan IMEI untuk memberantas ponsel ilegal. Sedianya, aturan ini diterapkan bertepatan pada 17 Agustus kemarin.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan, penundaan aturan itu lantaran masih ada sejumlah isu yang mesti dibahas dengan instansi lain. Salah satunya isu pajak dengan Kementerian Keuangan.

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku bingung dan tidak mengetahui pajak apa yang dimaksud oleh Menkominfo, sehingga membuat aturan IMEI kembali molor.

"Saya terus terang tadi cek ke Dirjen Pajak. Kami juga ingin cek ke Pak Rudiantara maksudnya pajak apa," kata dia saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/8/2019).

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, isu yang diperhatikan Kemenkeu dalam aturan IMEI yaitu soal masuknya ponsel ilegal. Untuk itu, dia mendukung penuh aturan itu sepanjang bisa memberantas peredaran ponsel ilegal.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Indonesia Raih Peringkat Pertama Transparansi Pelaporan Belanja Perpajakan Terbaik Dunia

Nasional
21 jam lalu

Viral Video Menkeu Purbaya Tawarkan Bantuan Modal Usaha, Kemenkeu: Hoaks Deepfake

Nasional
2 hari lalu

Viral Kabar Purbaya Usir Investor Asing dari Indonesia, Ini Kata Kemenkeu

Nasional
4 hari lalu

Heboh Isu Gaji ke-13 ASN Dipangkas, Kemenkeu: Berita Hoaks

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal