Aturan IMEI Kembali Molor Gara-Gara Pajak, Menkeu Mengaku Bingung

Rully Ramli
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: iNews.id/Rully Ramli)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali menunda penerapan aturan IMEI untuk memberantas ponsel ilegal. Sedianya, aturan ini diterapkan bertepatan pada 17 Agustus kemarin.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan, penundaan aturan itu lantaran masih ada sejumlah isu yang mesti dibahas dengan instansi lain. Salah satunya isu pajak dengan Kementerian Keuangan.

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku bingung dan tidak mengetahui pajak apa yang dimaksud oleh Menkominfo, sehingga membuat aturan IMEI kembali molor.

"Saya terus terang tadi cek ke Dirjen Pajak. Kami juga ingin cek ke Pak Rudiantara maksudnya pajak apa," kata dia saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/8/2019).

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, isu yang diperhatikan Kemenkeu dalam aturan IMEI yaitu soal masuknya ponsel ilegal. Untuk itu, dia mendukung penuh aturan itu sepanjang bisa memberantas peredaran ponsel ilegal.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Kemenkeu-BGN Luncurkan Aplikasi Laporan Keuangan Dapur MBG, Pantau Penggunaan Anggaran

Nasional
18 hari lalu

Fitch Pangkas Outlook Utang RI Jadi Negatif, Kemenkeu Buka Suara

Nasional
25 hari lalu

7 Tahapan Sanksi Alumni LPDP Tak Kembali ke Indonesia: Kembalikan Dana Miliaran hingga Masuk Piutang Negara

Buletin
27 hari lalu

Purbaya Peringatkan Penerima LPDP: Jangan Hina Negara!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal