Sementara dalam ayat 3 dijelaskan bahwa uang kompensasi diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus. Terkait waktu pemberiannya, dalam PP tersebut juga sudah diatur di ayat 4, di mana uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan PKWT, dan uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.
Sedangkan untuk besaran uang kompensasi yang diberikan, diatur dalam Pasal 16. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pegawai kontrak yang sudah bekerja 12 bulan secara terus menerus diberikan kompensasi sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan untuk pegawai kontrak yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan tetapi lebih dari satu bulan akan dihitung secara proposional, dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.
"Untuk pegawai kontrak yang punya masa kerja lebih satu tahun maka juga dihitung secara proposional. Lama masa kerja (dihitung bulanan) dibagi 12 dikalikan 1 bulan upah," tulis Pasal 16 PP No 35 Tahun 2021.
Adapun upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Dalam hal upah di perusahaan tidak menggunakan komponen upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi, yaitu upah tanpa tunjangan. Sementara dalam hal upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan uang kompensasi, yaitu upah pokok.
Sementara jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 1 yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja/buruh.