Aturan Kompensasi Pekerja Kontrak Tidak Berubah di UU Cipta Kerja, Berapa Besarannya?

Iqbal Dwi Purnama
Aturan kompensasi pekerja kontrak tidak berubah di UU Cipta Kerja, berapa besarannya?. (Foto: Ist)

Sementara dalam ayat 3 dijelaskan bahwa uang kompensasi diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus. Terkait waktu pemberiannya, dalam PP tersebut juga sudah diatur di ayat 4, di mana uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan PKWT, dan uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.

Sedangkan untuk besaran uang kompensasi yang diberikan, diatur dalam Pasal 16. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pegawai kontrak yang sudah bekerja 12 bulan secara terus menerus diberikan kompensasi sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan untuk pegawai kontrak yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan tetapi lebih dari satu bulan akan dihitung secara proposional, dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.

"Untuk pegawai kontrak yang punya masa kerja lebih satu tahun maka juga dihitung secara proposional. Lama masa kerja (dihitung bulanan) dibagi 12 dikalikan 1 bulan upah," tulis Pasal 16 PP No 35 Tahun 2021.

Adapun upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Dalam hal upah di perusahaan tidak menggunakan komponen upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi, yaitu upah tanpa tunjangan. Sementara dalam hal upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan uang kompensasi, yaitu upah pokok.

Sementara jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 1 yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja/buruh.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

ESDM Sebut Konsumsi BBM Subsidi Turun, Purbaya Tunggu Tagihan Pertamina

Nasional
1 bulan lalu

Menkeu Purbaya Ubah Skema Pembayaran Kompensasi ke Pertamina dan PLN, Dibayar 70 Persen Tiap Bulan

Nasional
2 bulan lalu

Pemerintah Alokasikan Rp479 Triliun untuk Subsidi dan Kompensasi di 2025, Ini Rinciannya 

Nasional
2 bulan lalu

Menkeu Purbaya Bantah Ada Tunggakan Subsidi BUMN 2024, Ini Penjelasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal