Aturan LCS Siap Diteken Jokowi, Swasta Bisa Jadi Operator Bandara dan Pelabuhan

Rully Ramli
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. (Foto: Humas Kemenko Ekonomi)

JAKARTA, iNews.id - Peraturan Presiden (Perpres) tentang Limited Concession Scheme (LCS) segera ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hak pengelolaan terbatas menjadi skema terbaru sebagai alternatif pendanaan infrastruktur.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, LCS menjadi salah satu solusi untuk mengakselerasi pembangunan lebih cepat. Skema ini dinilai paling cocok setelah digulirkan pertama kali pada 2017.

"Sebetulnya ada juga (skema) yang kita kembangkan beberapa tahun lalu tapi perumusannya agak lambat, saya tahu Perpres siap ditandatangani LCS, limited concession scheme," ujarnya di Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Darmin mengakui pembahasan aturan ini menemui banyak kendala. Pasalnya, kementerian dan BUMN kesulitan dalam menetapkan proyek infrastruktur yang bisa diserahkan kepada swasta.

"Kita merasa sayang sekali untuk memberikan LCS, kan terhadap infrastruktur yang kita punya. 'Jangan yang itu, yang ini aja yang jelek'," katanya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Pemulihan Bencana Sumatra: 2.277 Jalan Bisa Dilalui, 792 Jembatan Beroperasi Normal

Nasional
12 hari lalu

PTPP Raih Proyek Jembatan Pulau Laut Senilai Rp1,02 Triliun, Perkuat Konektivitas Kalsel

Megapolitan
14 hari lalu

Jasa Marga Lanjutkan Perbaikan Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Cek Jadwalnya!

Nasional
14 hari lalu

Anggaran Kementerian PU 2026 Dipangkas Rp12,71 Triliun, Proyek Infrastruktur Terdampak?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal