Aturan Makan 20 Menit saat PPKM Level 4, Pelanggan: Mepet, Belum Ngopinya

Iqbal Dwi Purnama
Makan di restoran, warteg, dan pedagang kaki lima dibatasi maksimal 20 menit selama PPKM level 4.

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kebijakan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus mendatang. Ada beberapa aturan yang diubah, salah satunya masyarakat kini dibolehkan makan di restoran, warung makan, dan pedagang kaki lima tapi waktu makan di tempat dibatasi maksimal 20 menit. 

Aturan tersebut pun mendapat respons dari sejumlah pihak. Salah satu pemilik warung makan di kawasan Jakarta Timur, Sahiroh (50) menilai, 20 menit merupakan waktu yang sangat singkat untuk makan. Karena pelangannya tidak sekadar makan, tapi juga beristirahat.

"Misal ojek online, itu makan di sini kadang sambil istirahat sampai dapat orderan selanjutnya. Apalagi sekarang juga orderan susah, jadi butuh waktu juga nunggunya," kata dia kepada MNC Portal Indonesia, Senin (26/7/2021).

Dia mengaku bingung untuk menerapkan aturan tersebut. Menurutnya, dibanding membatasi waktu makan pelanggannya, dia akan menyaran untuk membungkus makanannya.

"Masa orang makan kita kasih waktu? Terus nyuruh perginya enggak enak. Mending saya kasih saran dibungkus saja," ucapnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
11 hari lalu

Perpres Ojol Masuk Tahap Harmonisasi, Istana Targetkan Terbit Paling Lambat Awal September

11 hari lalu

DPR-Pemerintah Kembali Bahas Perpres Ojol, Puan: Sesegera Mungkin Diproses

18 hari lalu

Mensesneg Ungkap Perpres Ojol Hampir Rampung, Tinggal Lengkapi Sejumlah Formula

25 hari lalu

BPJS Kesehatan Luncurkan Program Nadi JKN, Bayar Iuran Kini Bisa Dicicil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal