Aturan Ojek Online juga Berlaku untuk Ojek Pangkalan

Rully Ramli
Selain ojek online, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 19 tahun 2019 juga mengatur ojek pangkalan. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019 sebagai payung hukum ojek online (ojol). Aturan ini juga berlaku bagi ojek pangkalan (opang).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, Permenhub 12/2019 diberi nama Penggunaan Sepeda Motor Sebagai Angkutan Umum yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Dengan demikian, objek aturan ini yaitu penggunaan sepeda motor baik dengan aplikasi maupun tanpa aplikasi.

"Diatur mulai dari ketentuan umum, jenis dan kriteria, di situ ada kendaraan terkait kendaraannya. Ini ada dua baik, yang menggunakan aplikasi dan opang," kata Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Permenhub 12/2019 memiliki tiga poin utama yaitu aspek keselamatan dan keamanan, formula biaya jasa untuk tarif, dan mekanisme sanksi dan putus mitra. Namun, pedoman untuk ojek pangkalan hanya berlaku untuk poin pertama.

"Untuk opang karena konvensional, mereka hanya lebih dituntut ke aspek keselamatan," ucap Budi.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Megapolitan
20 hari lalu

Kapolda Metro Beri Penghargaan Ojol Kamtibmas yang Gagalkan Curanmor di Cakung

Nasional
20 hari lalu

Teuku Faisal Fathani Dilantik Jadi Kepala BMKG, Gantikan Dwikorita Karnawati

Nasional
21 hari lalu

Proyek Pelabuhan Palembang Baru Masuk PSN, Siap Dibangun Awal 2026

Nasional
27 hari lalu

RI-Turki Sepakat Tambah Frekuensi Penerbangan, Berikut Rutenya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal