JAKARTA, iNews.id - Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019 sebagai payung hukum ojek online (ojol). Aturan ini juga berlaku bagi ojek pangkalan (opang).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, Permenhub 12/2019 diberi nama Penggunaan Sepeda Motor Sebagai Angkutan Umum yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Dengan demikian, objek aturan ini yaitu penggunaan sepeda motor baik dengan aplikasi maupun tanpa aplikasi.
"Diatur mulai dari ketentuan umum, jenis dan kriteria, di situ ada kendaraan terkait kendaraannya. Ini ada dua baik, yang menggunakan aplikasi dan opang," kata Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Permenhub 12/2019 memiliki tiga poin utama yaitu aspek keselamatan dan keamanan, formula biaya jasa untuk tarif, dan mekanisme sanksi dan putus mitra. Namun, pedoman untuk ojek pangkalan hanya berlaku untuk poin pertama.
"Untuk opang karena konvensional, mereka hanya lebih dituntut ke aspek keselamatan," ucap Budi.