Kemenhub: Tarif Ojek Online Diambil Titik Tengah Driver dan Aplikator

Rully Ramli
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi. (Foto: iNews.id/Rully Ramli)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan aturan ojek online. Namun, aturan tersebut belum mengatur soal besaran tarif ojek online secara spesifik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menyebut, besaran tarif ojek online memang tidak dimasukkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019. Nantinya, tarif ini akan masuk dalam SK Menhub.

"Tugas saya setelah peraturan menteri ini dibuat saya akan membuat SK menteri yang saya nanti akan tanda tangan menyangkut besaran biaya. Mudah-mudahan Jumat bisa diselesaikan," ujar Budi di Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Soal besaran tarif, pria yang pernah berkarier di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyebut hal itu tengah difinalisasi. Keputusan tarif ojek online dalam bentuk SK Menhub karena besaran tarif akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali.

Budi mengungkapkan besaran tarif akan ditetapkan dengan mengambil batas tengah antara usulan aplikator dengan pengemudi (driver). Go-Jek dkk sebelumnya telah mengusulkan tarif batas bawah ojek online sebesar Rp1.600 per kilometer (km).

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Megapolitan
18 hari lalu

Kapolda Metro Beri Penghargaan Ojol Kamtibmas yang Gagalkan Curanmor di Cakung

Nasional
19 hari lalu

Teuku Faisal Fathani Dilantik Jadi Kepala BMKG, Gantikan Dwikorita Karnawati

Nasional
19 hari lalu

Proyek Pelabuhan Palembang Baru Masuk PSN, Siap Dibangun Awal 2026

Nasional
26 hari lalu

RI-Turki Sepakat Tambah Frekuensi Penerbangan, Berikut Rutenya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal