Kemenhub: Tarif Ojek Online Diambil Titik Tengah Driver dan Aplikator

Rully Ramli
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi. (Foto: iNews.id/Rully Ramli)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan aturan ojek online. Namun, aturan tersebut belum mengatur soal besaran tarif ojek online secara spesifik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menyebut, besaran tarif ojek online memang tidak dimasukkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019. Nantinya, tarif ini akan masuk dalam SK Menhub.

"Tugas saya setelah peraturan menteri ini dibuat saya akan membuat SK menteri yang saya nanti akan tanda tangan menyangkut besaran biaya. Mudah-mudahan Jumat bisa diselesaikan," ujar Budi di Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Soal besaran tarif, pria yang pernah berkarier di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyebut hal itu tengah difinalisasi. Keputusan tarif ojek online dalam bentuk SK Menhub karena besaran tarif akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali.

Budi mengungkapkan besaran tarif akan ditetapkan dengan mengambil batas tengah antara usulan aplikator dengan pengemudi (driver). Go-Jek dkk sebelumnya telah mengusulkan tarif batas bawah ojek online sebesar Rp1.600 per kilometer (km).

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
14 hari lalu

Pelita Air Kembali Raih Penghargaan On-Time Performance Terbaik, Dirut Ungkap Strategi Operasionalnya

31 hari lalu

Perpres Ojol Masuk Tahap Harmonisasi, Istana Targetkan Terbit Paling Lambat Awal September

31 hari lalu

DPR-Pemerintah Kembali Bahas Perpres Ojol, Puan: Sesegera Mungkin Diproses

1 bulan lalu

Mensesneg Ungkap Perpres Ojol Hampir Rampung, Tinggal Lengkapi Sejumlah Formula

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal