Aturan Ojek Online juga Berlaku untuk Ojek Pangkalan

Rully Ramli
Selain ojek online, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 19 tahun 2019 juga mengatur ojek pangkalan. (Foto: Okezone)

Berbeda dengan ojek online, Budi menambahkan, mekanisme sanksi tidak diatur mitra. Dengan begitu, pengawasan terhadap aturan ini bagi ojek pangkalan berada di tangan kepolisian.

"Penindakan terkait aspek keselamatan termasuk juga penggunaan GPS adalah ranah terkait dengan penindakkan tilang secara langsung di lapangan. Saya kira itu tugas kepolisian. Pelanggaran seperti melawan arus dan lain sebagainya," tutur Budi.

Dalam Permenhub 12/2019, aspek keselamatan banyak diatur dalam pasal 4 di samping pasal 6 dan 7. Banyak aspek yang harus dipenuhi oleh pengemudi ojek di antaranya harus memiliki SIM C, tidak boleh membawa penumpang lebih dari satu orang, menguasai wilayah operasi, memakai jaket, sarung tangan, sepatu, jas hujan, dan helm ber-SNI.

Selain itu, pengemudi ojek juga dilarang membawa senjata tajam, berpakaian sopan, bersih, dan rapi, berperilaku ramah dan sopan, serta tidak boleh merokok dan melakukan aktivitas lain yang menganggu konsentrasi saat berkendara.

Pengemudi juga dilarang berhenti, parkir, menaikkan, dan menurunkan penumpang di tempat yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas. Bagi ojek online, aplikator wajib menyediakan shelter bagi mitra pengemudi.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Partai Perindo Berbagi Takjil dan Modal Usaha, Dorong UMKM Tumbuh di Bulan Ramadan

Nasional
1 bulan lalu

BHR Ojol dan Kurir Online, Menaker Ingatkan Aplikator Transparan

Nasional
1 bulan lalu

Kabar Baik! THR Ojol 2026 Capai Rp220 Miliar, Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
2 bulan lalu

Pemprov DKI Segera Tertibkan PKL Berjualan di Trotoar, Ojol Parkir Sembarangan Juga Ditindak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal