Berbeda dengan ojek online, Budi menambahkan, mekanisme sanksi tidak diatur mitra. Dengan begitu, pengawasan terhadap aturan ini bagi ojek pangkalan berada di tangan kepolisian.
"Penindakan terkait aspek keselamatan termasuk juga penggunaan GPS adalah ranah terkait dengan penindakkan tilang secara langsung di lapangan. Saya kira itu tugas kepolisian. Pelanggaran seperti melawan arus dan lain sebagainya," tutur Budi.
Dalam Permenhub 12/2019, aspek keselamatan banyak diatur dalam pasal 4 di samping pasal 6 dan 7. Banyak aspek yang harus dipenuhi oleh pengemudi ojek di antaranya harus memiliki SIM C, tidak boleh membawa penumpang lebih dari satu orang, menguasai wilayah operasi, memakai jaket, sarung tangan, sepatu, jas hujan, dan helm ber-SNI.
Selain itu, pengemudi ojek juga dilarang membawa senjata tajam, berpakaian sopan, bersih, dan rapi, berperilaku ramah dan sopan, serta tidak boleh merokok dan melakukan aktivitas lain yang menganggu konsentrasi saat berkendara.
Pengemudi juga dilarang berhenti, parkir, menaikkan, dan menurunkan penumpang di tempat yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas. Bagi ojek online, aplikator wajib menyediakan shelter bagi mitra pengemudi.