Aturan Ojek Online juga Berlaku untuk Ojek Pangkalan

Rully Ramli
Selain ojek online, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 19 tahun 2019 juga mengatur ojek pangkalan. (Foto: Okezone)

Berbeda dengan ojek online, Budi menambahkan, mekanisme sanksi tidak diatur mitra. Dengan begitu, pengawasan terhadap aturan ini bagi ojek pangkalan berada di tangan kepolisian.

"Penindakan terkait aspek keselamatan termasuk juga penggunaan GPS adalah ranah terkait dengan penindakkan tilang secara langsung di lapangan. Saya kira itu tugas kepolisian. Pelanggaran seperti melawan arus dan lain sebagainya," tutur Budi.

Dalam Permenhub 12/2019, aspek keselamatan banyak diatur dalam pasal 4 di samping pasal 6 dan 7. Banyak aspek yang harus dipenuhi oleh pengemudi ojek di antaranya harus memiliki SIM C, tidak boleh membawa penumpang lebih dari satu orang, menguasai wilayah operasi, memakai jaket, sarung tangan, sepatu, jas hujan, dan helm ber-SNI.

Selain itu, pengemudi ojek juga dilarang membawa senjata tajam, berpakaian sopan, bersih, dan rapi, berperilaku ramah dan sopan, serta tidak boleh merokok dan melakukan aktivitas lain yang menganggu konsentrasi saat berkendara.

Pengemudi juga dilarang berhenti, parkir, menaikkan, dan menurunkan penumpang di tempat yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas. Bagi ojek online, aplikator wajib menyediakan shelter bagi mitra pengemudi.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
14 hari lalu

Pelita Air Kembali Raih Penghargaan On-Time Performance Terbaik, Dirut Ungkap Strategi Operasionalnya

31 hari lalu

Perpres Ojol Masuk Tahap Harmonisasi, Istana Targetkan Terbit Paling Lambat Awal September

31 hari lalu

DPR-Pemerintah Kembali Bahas Perpres Ojol, Puan: Sesegera Mungkin Diproses

1 bulan lalu

Mensesneg Ungkap Perpres Ojol Hampir Rampung, Tinggal Lengkapi Sejumlah Formula

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal