Aturan Ojek Online juga Berlaku untuk Ojek Pangkalan

Rully Ramli
Selain ojek online, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 19 tahun 2019 juga mengatur ojek pangkalan. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019 sebagai payung hukum ojek online (ojol). Aturan ini juga berlaku bagi ojek pangkalan (opang).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, Permenhub 12/2019 diberi nama Penggunaan Sepeda Motor Sebagai Angkutan Umum yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Dengan demikian, objek aturan ini yaitu penggunaan sepeda motor baik dengan aplikasi maupun tanpa aplikasi.

"Diatur mulai dari ketentuan umum, jenis dan kriteria, di situ ada kendaraan terkait kendaraannya. Ini ada dua baik, yang menggunakan aplikasi dan opang," kata Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Permenhub 12/2019 memiliki tiga poin utama yaitu aspek keselamatan dan keamanan, formula biaya jasa untuk tarif, dan mekanisme sanksi dan putus mitra. Namun, pedoman untuk ojek pangkalan hanya berlaku untuk poin pertama.

"Untuk opang karena konvensional, mereka hanya lebih dituntut ke aspek keselamatan," ucap Budi.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
6 hari lalu

Driver Ojol Bakal Berstatus UMKM, Menteri Maman Jamin Akses KUR Lebih Gampang

9 hari lalu

Jejak Terakhir Nadira Az-Zahra Mahasiswi Telkom University, Naik Ojol Menuju Kampus Lalu Hilang Kontak

21 hari lalu

Aplikator Siap Terapkan Potongan Ojol Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026

23 hari lalu

Pengumuman! Penerbangan Jemaah Umrah Dipusatkan di Terminal 2F Bandara Soetta Mulai 1 Juli 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal