Aturan Pengetatan Impor Barang Berlaku 17 Oktober 2023, Ini Ketentuannya

Michelle Natalia
Ilustrasi impor barang. Pemerintah akan mulai memberlakukan aturan pengetatan barang impor pada 17 Oktober mendatang

Ketentuan Pengetatan Barang Impor

Melalui PMK 96/2023, ditambahkan juga jenis komoditas yang dikenakan tarif Most Favoured Nation (MFN). Di PMK 199/2019, komoditas dengan tarif MFN awalnya hanya Tekstil dan Produk Tekstil (15-25%), alas kaki/sepatu (25-30%), tas (15-20%), dan buku (0%). 

"Dengan PMK ini, tambahan komoditas dengan tarif MFN antara lain sepeda (25-40%), jam tangan (10%), kosmetik (10-15%), dan besi dan baja (0-20%)," kata dia. 

Fadjar menjelaskan, hal ini mempertimbangkan transaksi perdagangan, misal impor kosmetik sangat tinggi sekali melalui barang kiriman. Sepeda dan jam tangan juga merupakan komoditas barang kiriman yang tinggi jumlah impornya.

"Ini berdampak sekali pada industri dalam negeri, dan untuk 40 persen tarif MFN itu untuk sepeda listrik. Besi dan baja ditambahkan untuk mengantisipasi adanya shifting importir, dari kargo umum ke barang kiriman," ucap Fadjar.

Pihaknya juga menegaskan bahwa consignment note dalam PMK 96/2023 diperlakukan sebagai pemberitahuan pabean, berbeda dengan PMK 199/2019 dimana consignment note tidak diberikan secara eksplisit sebagai pemberitahuan pabean.

"Sehingga ini jelas perikatan hukumnya, kalau ada pelanggaran atau kesalahan, maka importir akan bertanggung jawab dan ada konsekuensi sanksi administrasi berupa denda," ujar dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

KPK Sita 5 Mobil dari Kantor Bea Cukai terkait Kasus Suap Impor, Ini Penampakannya

Bisnis
5 hari lalu

BPS Catat Impor RI Januari 2026 Melonjak 18,21% jadi 21,20 Miliar Dolar AS

Nasional
6 hari lalu

Tangkap Kasi Intel Bea Cukai, KPK: Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti

Nasional
6 hari lalu

KPK Segera Panggil Produsen Rokok Buntut Penangkapan Para Pejabat Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal