Aturan Pph Berubah, Siapa Saja yang Wajib Bayar Pajak?

Michelle Natalia
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: dok iNews)

Berdasarkan aturan tersebut, maka golongan WP yang harus membayar PPh adalah sebagai berikut: 

1. WP berpenghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenakan pajak sebesar 5 persen.
2. WP berpenghasilan di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta dikenakan pajak sebesar 15 persen. 
3. WP berpenghasilan di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta dikenakan pajak sebesar 25 persen.
4. WP berpenghasilan di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar dikenakan pajak sebesar 30 persen.
5. WP berpenghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan pajak sebesar 35 persen.

Bagi WP berpenghasilan Rp5 juta per bulan yang memiliki tanggungan keluarga tidak diwajibkan membayar PPh. Sementara itu, WP berpenghasilan Rp5 juta per bulan yang masih lajang atau single, diwajibkan membayar PPh sebesar 0,5 persen atau Rp25.000 per bulan.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

10,12 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT hingga 30 Maret 2026

Nasional
1 bulan lalu

DJP Ungkap Penerimaan Pajak Naik 30,2 Persen per Februari 2026, Sentuh Rp244 Triliun

Nasional
1 bulan lalu

DJP Blokir Saham Penunggak Pajak Senilai Rp2,6 Miliar, segera Proses Lelang

Bisnis
1 bulan lalu

Tunggak Pajak Rp170 Miliar, 29 WP Kena Sanksi Pemblokiran Layanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal