Berdasarkan aturan tersebut, maka golongan WP yang harus membayar PPh adalah sebagai berikut:
1. WP berpenghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenakan pajak sebesar 5 persen.
2. WP berpenghasilan di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta dikenakan pajak sebesar 15 persen.
3. WP berpenghasilan di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta dikenakan pajak sebesar 25 persen.
4. WP berpenghasilan di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar dikenakan pajak sebesar 30 persen.
5. WP berpenghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan pajak sebesar 35 persen.
Bagi WP berpenghasilan Rp5 juta per bulan yang memiliki tanggungan keluarga tidak diwajibkan membayar PPh. Sementara itu, WP berpenghasilan Rp5 juta per bulan yang masih lajang atau single, diwajibkan membayar PPh sebesar 0,5 persen atau Rp25.000 per bulan.