Aturan PPN 12 Persen Hanya ke Barang Mewah, Ekonom Singgung Harus Ada Perubahan Aturan

muhammad farhan
Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Aviliani singging ubah aturan terkait PPN 12 persen sebelum dikenakan ke barang mewah (foto: iNews.id/ Farhan)

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyebut akan memberlakukan PPN 12 persen hanya untuk barang-barang mewah. Hal tersebut, katanya, telah diatur dalam undang-undang.

"Kan sudah diberi penjelasan PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan. Tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Prabowo menegaskan tarif PPN 12 persen tidak akan diberlakukan untuk rakyat kecil. Dirinya menekankan akan selalu melindungi rakyat kecil.

"Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 23 (2023) pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil ya. Jadi kalaupun naik itu hanya untuk barang mewah," ujar dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Wamendag Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Ekonomi di Women's Inspiration Awards 2026

Nasional
2 hari lalu

KSPSI Sebut Pemerintah bakal Umumkan Aturan Baru Outsourcing, Ini Bocorannya

Nasional
5 hari lalu

Airlangga Sebut Risiko Resesi RI Lebih Rendah dari AS: di Bawah 5%

Nasional
5 hari lalu

Airlangga Buka Suara soal Risiko Resesi RI, Masih Aman?

Nasional
9 hari lalu

Airlangga Proyeksi Ekonomi RI Kuartal I Tumbuh 5,5% Berkat Konsumsi dan THR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal