Aturan THR untuk Karyawan Swasta Batal Diumumkan Hari Ini, Apa Alasannya?

Suparjo Ramalan
Ilustrasi uang THR (dok. Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) batal mengumumkan aturan dan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) lebaran 2025 bagi karyawan swasta. Sedianya, aturan THR diumumkan Rabu (5/3/2025) hari ini. 

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengatakan, pihaknya sengaja menunda pengumuman tersebut lantaran ada bencana banjir di sejumlah wilayah. 

“Soalnya kan kita nggak enak, masa kita bicara THR, tapi kemudian ada bencana (banjir). Itu kan kayak nggak punya rasa empati lah,” ujar Noel di Gedung Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025). 

Noel menyebut, jadwal pencairan THR akan disampaikan Kemnaker dalam satu atau dua hari ke depan.

Dia memastikan, THR lebaran 2025 sudah dibahas dan tinggal diumumkan saja oleh Kemnaker. Kemnaker mengakui, THR adalah tradisi di Tanah Air.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
13 menit lalu

Program Desa Emas Bikin UMKM Lebih Percaya Diri dan Berkembang

Nasional
36 menit lalu

Jadi Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Klaster Kasus Korupsi

Nasional
11 jam lalu

Blak-blakan! Jaksa Agung ST Burhanuddin akan Kembali Bongkar Megakorupsi

Nasional
16 jam lalu

Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta adalah Siswa

Nasional
1 hari lalu

Arahan Prabowo ke Komisi Reformasi Polri: Dengarkan Suara Elite hingga Netizen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal