Aturan THR untuk Karyawan Swasta Batal Diumumkan Hari Ini, Apa Alasannya?

Suparjo Ramalan
Ilustrasi uang THR (dok. Freepik)

“Tradisi THR itu kan (dicairkan) dua minggu sebelum lebaran ya, tapi kali ini karena kan ada bencana, siapa yang menginginkan bencana?" ujar Noel.

Sebelumnya, Menaker Yassierli memastikan, besaran THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak berubah. 

“Sama skemanya,” ucap Menaker.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
21 jam lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

22 jam lalu

Pengamat Intelijen: Febrie Adriansyah Diamputasi agar Tak Bisa Jadi Jaksa Agung

5 hari lalu

Kemnaker Ungkap Syarat Perusahaan Jadi Mitra MagangHub 2026, Apa Itu?

6 hari lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal