“Tradisi THR itu kan (dicairkan) dua minggu sebelum lebaran ya, tapi kali ini karena kan ada bencana, siapa yang menginginkan bencana?" ujar Noel.
Sebelumnya, Menaker Yassierli memastikan, besaran THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak berubah.
“Sama skemanya,” ucap Menaker.