Aturan THR untuk Karyawan Swasta Diumumkan Besok

Binti Mufarida
Ilustrasi THR. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut bahwa skema pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan swasta akan diumumkan besok, Rabu (5/3/2025).

Meski begitu, Yassierli tidak menjelaskan apakah ada skema baru mengenai pencairan THR bagi karyawan swasta.

“Besok akan kita launching THR-nya. SE (surat edaran)-nya besok di Kemenaker yang untuk karyawan swasta,” ujar Yassierli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Terkait rancangan aturan THR untuk pengemudi ojek online, Yassierli menyebut hal tersebut diusahakan rampung pada pekan ini, 

“Untuk ojol (aturan THR) akhir minggu ini kita usahakan (selesai),” katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Wajib Bayar Royalti Lagu di Resto hingga Mal

Megapolitan
22 hari lalu

Pramono Larang Pesta Kembang Api di Jakarta, bakal Terbitkan Surat Edaran untuk Pihak Swasta

Megapolitan
26 hari lalu

Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran, Ajak Ayah Ambil Rapor Anak di Sekolah

Nasional
27 hari lalu

Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal