Awas, Main Layangan di Area Bandara Bisa Masuk Penjara

Ichsan Amin
Pengamat penerbangan, Alvin Lie. (Foto: Okezone)

Dalam UU 1/2009 tentang Penerbangan dijelaskan pada pasal 210 bahwa setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandara.

Ancaman pindana penjara selama tiga tahun atau denda maksimal sebanyak Rp1 miliar dapat dikenakan bagi pelanggar, sebagaimana diatur dalam pasal 421 ayat 2.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
4 hari lalu

Danantara Suntik Dana Rp23,67 Triliun ke Garuda Indonesia, 63 Persen untuk Citilink

Bisnis
4 hari lalu

RUPSLB Garuda Indonesia Restui Suntikan Dana Rp23,67 Triliun dari Danantara

Nasional
2 bulan lalu

Garuda Indonesia Dapat Suntikan Modal Rp6,65 Triliun dari Danantara, untuk Apa Saja?

Nasional
4 bulan lalu

Sebagian Penerbangan dari Bandara Halim Pindah ke Soetta Mulai 1 Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal