Awas, Main Layangan di Area Bandara Bisa Masuk Penjara

Ichsan Amin
Pengamat penerbangan, Alvin Lie. (Foto: Okezone)

Dia menambahkan aturan pidana dalam UU terkait KKOP bisa dijalankan penyidik PPNS bekerjsama dengan pihak bandara, airnav, kepolisian hingga TNI.

“Apalagi bandara Adisucipto ini berada di area KKOP yang mana koordinasinya bukan hanya lewat kepolisian tetapi juga lewat TNI,” ujar anggota Ombudsman itu.

Maskapai Citilink membenarkan adanya layangan tersangkut pada penerbangan ATR 72-600 dengan nomor penerbangan QG-1107 dari Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta ke Bandara Adisutjipto Yogyakarta.

Pilot Citilink telah melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan baik kepada pihak menara setempat guna menyampaikan kondisi banyaknya layang-layang yang terbang di wilayah area bandara pada saat akan melakukan pendaratan. Saat ini seluruh kru dan penumpang telah mendarat dengan selamat.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
4 hari lalu

Danantara Suntik Dana Rp23,67 Triliun ke Garuda Indonesia, 63 Persen untuk Citilink

Bisnis
4 hari lalu

RUPSLB Garuda Indonesia Restui Suntikan Dana Rp23,67 Triliun dari Danantara

Nasional
2 bulan lalu

Garuda Indonesia Dapat Suntikan Modal Rp6,65 Triliun dari Danantara, untuk Apa Saja?

Nasional
4 bulan lalu

Sebagian Penerbangan dari Bandara Halim Pindah ke Soetta Mulai 1 Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal