Menurutnya, pendataan HKI bertujuan agar tidak ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan plagiarisme terhadap produk-produk orisinil milik para pelaku UMKM.
Agung menilai, saat ini para pelaku UMKM juga sudah cukup mendapatkan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah. Misalnya, melalui pendaftaran HKI lewat sistem online hingga biaya yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Bahkan menurutnya, melalui pendaftaran online itu membuat proses pendaftaran HKI menjadi lebih cepat. Penerbitan bukti pendaftaran HKI milik UMKM pun bisa terbit dalam waktu dalam kurun waktu satu hari.
"Untuk UMKM bisa murah karena ada subsidi, jadi PNBP untuk UMKM lebih rendah jika dibandingkan dengan UMKM umum, jadi ada keringanan," ucapnya.