JAKARTA, iNews.id – Kementerian Perhubungan melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT) bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan stakeholder terkait memggelar kajian terkait harga tiket pesawat. Kajian ini menghasilkan rekomendasi dan usulan langkah yang perlu diambil.
Perlu diketahui bahwa harga tiket yang dibayarkan masyarakat terdiri atas komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge). Rekomendasi jangka pendek akan lebih banyak terkait dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah.
Sedangkan, rekomendasi jangka menengah hingga panjang adalah dengan melakukan peninjauan kembali terhadap Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA).
”Hasil dari kajian dan diskusi mendalam dengan para pemangku kepentingan, terdapat rekomendasi kebijakan jangka pendek dan jangka panjang yang harus diambil untuk menurunkan harga tiket pesawat. Kebijakan ini harus diambil secara lintas sektoral, tidak hanya oleh Kementerian Perhubungan sendiri,” ucap Kepala BKT Robby Kurniawan di Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Kebijakan jangka pendek dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut :
1. Memberi insentif fiskal terhadap biaya avtur, suku cadang pesawat udara, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya PJP4U (pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara), ground handling throughput fee, subsidi/insentif terhadap biaya operasi langsung, seperti misalnya pajak biaya bahan bakar minyak dan pajak biaya suku cadang dalam rangka biaya overhaul atau pemeliharaan.