Badan Otorita Bakal Wajibkan Pengembang Bangun Rumah untuk MBR di IKN

Iqbal Dwi Purnama
Dalam draft revisi UU IKN dimasukkan aturan hunian berimbang bagi para pengembang. Regulasi ini akan mewajibkan pengembang untuk membangun hunian khusus MBR. (Foto: Kementerian PUPR)

Menurutnya, saat ini kewajiban untuk melaksanakan aturan hunian berimbang belum banyak dijalankan oleh para pengembang. Sehingga, potensi untuk menyediakan rumah MBR ini masih terbuka cukup luas, dan diharapkan mampu dibangun di IKN.

Bambang mengungkapkan, saat ini regulasi tersebut tengah digodok bersama DPR dan telah dimasukkan ke dalam draft revisi UU IKN. "Kami mengharapkan di dalam revisi UU IKN itu yang tiga rumah tadi untuk MBR itu dapat dibangun di IKN," tuturnya.

"Karena kalau membangun rumah kan harus satu, dua, tiga tuh. Satu rumah yang eksklusif, dua rumah menengah, kemudian harus membangun juga tiga rumah MBR. Tunggakan itu cukup besar di antara pengembang, dan kami mengharapkan di dalam revisi UU IKN itu yang tiga tadi untuk MBR itu dapat diabngun di IKN," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Media Asing Sebut IKN bakal Jadi Kota Hantu, Purbaya: Nggak Usah Takut

Nasional
6 hari lalu

Purbaya Yakin IKN Tak Jadi Kota Hantu: Jangan Dengar Orang Luar, Sering Salah

Nasional
7 hari lalu

Respons Media Asing, Anggota DPR: IKN Kota Masa Depan, Bukan Kota Hantu

Nasional
7 hari lalu

Media Asing Singgung IKN bakal Jadi Kota Hantu, DPR: OIKN Harus Segera Menjawab!

Nasional
8 hari lalu

BMKG Imbau Warga Tak Keluar Rumah saat Peringatan Hujan Ekstrem

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal