Badan Otorita IKN Ungkap Alasan Skema Kepemilikan Lahan Sebatas Sewa bagi Investor

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi lahan di IKN (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

Bambang mengatakan, lahan yang disiapkan untuk pembangunan IKN memiliki cakupan yang cukup luas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2023 tentang Ibu Kota Nusantara rencana pengembangan IKN sendiri seluas 252.000 hektare. Sedangkan yang saat ini tanahnya baru bebas dan sudah dalam penguasaan negara barulah 34.000 hektare.

"Itu kan kawasannya besar sekali. Dari KIPP segala macam tentu ada daerah-daerah yang bisa dimiliki nantinya, karena itu memang sudah dalam aset penguasaan kita," kata Bambang.

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN (Ibu Kota Nusantara) Agung Wicaksono menambahkan saat ini para investor yang sudah masuk ke IKN memang baru sebatas diberikan HGB. Tapi, kata Agung, ke depan lahan di IKN tersebut juga bisa dimungkinkan menjadi hak milik.

"SHM nanti dimungkinkan, ini kan baru tanahnya. SHM nanti misalkan mau bangun hunian mau bangun rumah itu ada tahapannya, tapi sekarang yang penting sama investornya HGB dulu," ucap Agung.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Keuangan
1 hari lalu

Jumlah Investor Pasar Modal RI Tembus 20 Juta, Meningkat 34,8 Persen

Bisnis
2 hari lalu

3 GI Syariah Binaan MNC Sekuritas Raih Penghargaan di IDX Islamic DTI Extended 2025

Nasional
4 hari lalu

RI Beli Hotel dan Lahan di Makkah untuk Kampung Haji, Jaraknya 2,5 Km dari Masjidil Haram

Bisnis
6 hari lalu

Danantara Beli Hotel dan Lahan 4,4 Ha di Makkah, Lokasi Dekat Masjidil Haram

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal