Badan Otorita IKN Ungkap Alasan Skema Kepemilikan Lahan Sebatas Sewa bagi Investor

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi lahan di IKN (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

Bambang mengatakan, lahan yang disiapkan untuk pembangunan IKN memiliki cakupan yang cukup luas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2023 tentang Ibu Kota Nusantara rencana pengembangan IKN sendiri seluas 252.000 hektare. Sedangkan yang saat ini tanahnya baru bebas dan sudah dalam penguasaan negara barulah 34.000 hektare.

"Itu kan kawasannya besar sekali. Dari KIPP segala macam tentu ada daerah-daerah yang bisa dimiliki nantinya, karena itu memang sudah dalam aset penguasaan kita," kata Bambang.

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN (Ibu Kota Nusantara) Agung Wicaksono menambahkan saat ini para investor yang sudah masuk ke IKN memang baru sebatas diberikan HGB. Tapi, kata Agung, ke depan lahan di IKN tersebut juga bisa dimungkinkan menjadi hak milik.

"SHM nanti dimungkinkan, ini kan baru tanahnya. SHM nanti misalkan mau bangun hunian mau bangun rumah itu ada tahapannya, tapi sekarang yang penting sama investornya HGB dulu," ucap Agung.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
21 jam lalu

IKN Dapat Investasi Baru Rp3,74 Triliun, 8 Tower ASN dan 5 Proyek Swasta Segera Dibangun

9 hari lalu

Hari Ini KPK Periksa Nusron Wahid, Dalami Kasus Suap dan Gratifikasi HGB Bogor

10 hari lalu

Satgas PKH Serahkan Rp13,24 Triliun dan 259.230 Ha Lahan, Jaksa Agung: Wujud Nyata Kehadiran Negara

15 hari lalu

Indonesia Buka Peluang Investasi Energi Surya 100 GWp, Investor AS Dibidik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal