Menurutnya, dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat berkesempatan mendapatkan akses permodalan, di samping ada kepastian hukum atas tanah mereka. Sehingga uang yang didapat dari hasil menyekolahkan sertifikat itu bisa digunakan sebagai pengembangan bisnis usaha masyarakat, atau mulai melakukan usaha sendiri dengan akses permodalan yang lebih mudah cair dengan sertifikat tanah.
Sebagai informasi, penyerahan sertifikat kali ini diserahkan secara langsung kepada 3.000 orang penerima sertifikat yang berasal dari beberapa kabupaten/kota.
Di antaranya Kabupaten Sidoarjo sebanyak 1.500 orang, Kota Malang sebanyak 500 orang, Kabupaten Malang 500 orang dan Kota Gresik sebanyak 500 orang.