Perusahaan 3 Kali Berturut-turut Tak Lapor IOMKI, Izin Usaha Dibekukan

azhfar muhammad
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita akan bekukan izin usaha perusahaan yang tidak lapor IOMKI tiga kali berturut-turut. (Foto: Kemenperin)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta seluruh perusahaan industri untuk disiplin melaporkan Operiasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Pasalnya, jika selama tiga kali tidak melaporkan IOMKI maka izin usahanya bisa dibekukan

“Kami mengimbau apabila ditemukan ada perusahaan yang tidak memberikan pelaporan secara berkala mingguan IOMKI selama 3 kali beturut-turut, maka akan kami evaluasi dengan memberikan sanksi dengan melakukan pembekuan,” kata Agus di Jakarta, Jumat (30/7/2021).

Dia menjelaskan, pembekuan izin usaha tersebut berarti perusahaan tidak boleh beroperasi. Sanksi ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Kementerian perindustrian akan sangat tegas menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 3 ini. Selasa kemarin kami mencatat ada banyak perusahaan ataupun industri yang belum melaporkan dan komplain dan kami memberikan surat peringatan nomor satu,” ujarnya.

Adapun sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pembekuan izin usaha. Peringatan tertulis diberikan jika perusahaan tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri pada setiap masa atau periode pelaporan.

Perusahaan yang memiliki IOMKI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala, menjadi dua kali dalam satu minggu, yakni pada Selasa dan Jumat. Agus menuturkan, pelaporan dilakukan secara online dan serba digital, sehingga memudahkan semua perusahaan untuk melakukan pelaporan. 

“Kami nanti akan melakukan sidak kepada perusahaan yang tidak melakukan SE ini khususnya tidak mengindahkan protokol kesehatan. Masih banyak perusahaan yang belum laporan kepada kami,” ucapnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Bisnis
2 hari lalu

Jumlah IPO Turun Tahun Ini, OJK Beberkan Penyebabnya

Nasional
4 hari lalu

Komisi IV DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Pemicu Banjir Sumatra

Nasional
11 hari lalu

Menhut Raja Juli bakal Cabut Izin Pemanfaatan Hutan 20 Perusahaan, Luasnya 750.000 Hektare

Makro
12 hari lalu

Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 Triliun hingga Oktober 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal