JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana tidak menerapkan kebijakan open sky atau pasar terbuka bagi industri penerbangan internasional di sejumlah bandar udara (bandara). Artinya, tidak semua pesawat asing bisa mendarat di bandara Indonesia.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, pembatasan open sky ini sudah dibahas antara Kementerian BUMN dan Kementerian Perhubungan.
"Alhamdulillah kita sudah berbicara dengan Menteri Perhubungan dan beliau mendukung bagaimana nanti bandara-bandara di Indonesia tidak bisa semuanya menjadi bandara yang menerapkan kebijakan bersama, membuka wilayah udara di Indonesia, termasuk untuk maskapai asing atau open sky," kata Erick dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR, Kamis (3/6/2021).
Pemberlakuan kebijakan tersebut didasarkan karena kondisi pandemi Covid-19. Dengan tidak menerapkan open sky, pesawat asing hanya bisa mendarat di bandara-bandara tertentu saja.
"Ini kesempatan bagi kita untuk sinkronisasi dengan kementerian-kementerian lainnya, kalau beberapa titik atau bandara yang dibuka untuk open sky, maka dari bandara tersebut Garuda Indonesia bisa menyebar ke-20 kota di Indonesia," katanya.