Dalam aturan tersebut, fasilitas impor hanya diberikan untuk barang yang belum bisa diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi tetapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau jumlah produksinya belum mencukupi kebutuhan.
"Kami memohon agar syarat yang telah ditetapkan tersebut diverifikasi dan ditegakkan secara konsisten dalam proses rekomendasi Masterlist. Disinyalir, banjirnya produk impor pipa seamless di Indonesia akan membahayakan produsen pipa seamless nasional," ujarnya.
Dia juga mengingatkan, pemberian fasilitas impor secara berkelanjutan kepada industri pelengkap dapat membuat investor enggan menanamkan modal di sektor pipa seamless dalam negeri.
"Kalau industri pelengkap ini terus-terusan diberikan izin kuota impor dan Masterlist, maka mustahil akan ada investasi masuk ke struktur pendalaman industri seamless ini karena menjadi tidak menarik," katanya.
Padahal, Michael menyebut industri pipa seamless nasional telah memiliki kemampuan produksi dan fasilitas manufaktur di dalam negeri. Menurutnya, sejumlah anggota Asosiasi Produsen Pipa Seamless telah menjalankan proses produksi terintegrasi mulai dari billet.