Selain persaingan dengan produk impor, Michael menyoroti perbedaan perlakuan fiskal yang dinilai merugikan produsen pipa seamless lokal. Produk impor yang memperoleh fasilitas Masterlist untuk proyek hulu minyak dan gas bumi (migas) mendapatkan pembebasan bea masuk serta fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor tidak dipungut.
Sementara itu, produsen dalam negeri tetap harus menanggung PPN masukan dari pembelian billet, energi, bahan penolong, hingga jasa yang digunakan dalam proses produksi.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat arus kas dan menekan modal kerja perusahaan. Berdasarkan simulasi perusahaan, perbedaan perlakuan fiskal itu juga menimbulkan selisih harga dan beban yang membuat produk nasional semakin sulit bersaing dengan barang impor.
"Produk dalam negeri dengan demikian kalah bersaing bukan karena mutu atau kemampuan, melainkan karena perbedaan perlakuan fiskal," ujar Michael.