Bansos Sembako Disesuaikan dengan Kebutuhan KPM, Mensos: Tidak Boleh Dipaketkan

Avirista Midaada
Menteri Sosial, Tri Rismaharini, menyalurkan bantuan ke warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, pada Minggu (13/3/2022). (Foto: Istimewa)

MALANG, iNews.id - Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, menyatakan penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau bantuan sosial (bansos) sembako harus disesuaikan dengan kebutuhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Menurut Mensos, Peraturan Presiden (Perpres) mengenai BPNT menyatakan bansos sembako tidak harus disalurkan dalam bentuk barang dan tidak boleh dipaketkan. 

"Jelas aturannya di Perpres tidak harus dalam bentuk barang, itu pilihan sesuai penerima manfaat dan juga tidak boleh dipaketkan. Jadi kebutuhan itu terserah itu di Perpres itu ada," ujar Mensos yang akrab disapa Risma itu, saat berkunjung ke Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, pada Minggu (13/3/2022). 

Terkait dengan itu, lanjutnya, BPNT atau bansos sembako yang dipaketkan atau ditentukan oleh pihak e-warong tak sesuai aturan yang ada di Peraturan Presiden (Perpres). 

Risma menjelaskan, jika suatu keluarga penerima manfaat telah mendapatkan BPNT membutuhkan telur misalnya untuk konsumsi keluarga, maka sudah seharusnya pihak e-warong tidak memaksakan komoditas lainnya untuk dibeli oleh keluarga penerima manfaat.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Mensos: 40.000 Peserta PBI BPJS Kesehatan Ajukan Reaktivasi

Nasional
8 hari lalu

Kemensos Terjunkan Pendamping PKH untuk Cek 11 Juta Peserta BPJS PBI Nonaktif

Nasional
12 hari lalu

Mensos Reaktivasi 106.000 Peserta BPJS PBI Pengidap Sakit Kronis

Nasional
13 hari lalu

15 Juta Warga Mampu Jadi Penerima BPJS PBI, Ini Penjelasan Mensos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal