Bansos Sembako Disesuaikan dengan Kebutuhan KPM, Mensos: Tidak Boleh Dipaketkan

Avirista Midaada
Menteri Sosial, Tri Rismaharini, menyalurkan bantuan ke warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, pada Minggu (13/3/2022). (Foto: Istimewa)

"Penerima manfaat harus mengetahui, bahwa di Perpres itu jelas tidak harus dalam bentuk barang. Itu sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat dan juga tidak boleh dipaketkan (dalam bentuk paket)," kata Risma.

Sebelumnya, di Kabupaten Kediri terjadi unjuk rasa yang dilakukan oleh aktivis anti korupsi Gerak Indonesia yang menuntut e-warong untuk dibubarkan karena diduga menyalahi ketentuan untuk penggunaan BPNT.

Aksi tersebut dipicu adanya oknum petugas pendamping bantuan sosial yang mewajibkan keluarga penerima manfaat untuk membelanjakan dana bantuan ke e-warong tertentu. Hal tersebut dinilai menyalahi aturan dan merugikan masyarakat.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Mensos Pastikan Bansos Sudah Cair 90 Persen, Termasuk untuk Korban Bencana Sumatra

Nasional
5 hari lalu

Mensos Pastikan Bansos PKH hingga Sembako Sudah Cair Awal Ramadan

Nasional
10 hari lalu

Mensos: 40.000 Peserta PBI BPJS Kesehatan Ajukan Reaktivasi

Nasional
13 hari lalu

Kemensos Terjunkan Pendamping PKH untuk Cek 11 Juta Peserta BPJS PBI Nonaktif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal