Bansos Sembako Disesuaikan dengan Kebutuhan KPM, Mensos: Tidak Boleh Dipaketkan

Avirista Midaada
Menteri Sosial, Tri Rismaharini, menyalurkan bantuan ke warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, pada Minggu (13/3/2022). (Foto: Istimewa)

"Penerima manfaat harus mengetahui, bahwa di Perpres itu jelas tidak harus dalam bentuk barang. Itu sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat dan juga tidak boleh dipaketkan (dalam bentuk paket)," kata Risma.

Sebelumnya, di Kabupaten Kediri terjadi unjuk rasa yang dilakukan oleh aktivis anti korupsi Gerak Indonesia yang menuntut e-warong untuk dibubarkan karena diduga menyalahi ketentuan untuk penggunaan BPNT.

Aksi tersebut dipicu adanya oknum petugas pendamping bantuan sosial yang mewajibkan keluarga penerima manfaat untuk membelanjakan dana bantuan ke e-warong tertentu. Hal tersebut dinilai menyalahi aturan dan merugikan masyarakat.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

BLT Kesra Rp900.000 Masih Bisa Dicairkan jelang Akhir Tahun, Ini Cara Cek Statusnya!

Nasional
13 hari lalu

Korban Bencana Sumatra bakal Dapat Rp3 Juta buat Ganti Perabotan yang Hilang

Nasional
21 hari lalu

Mensos soal Donasi untuk Bencana Sumatra: Tidak Perlu Izin Dulu

Nasional
25 hari lalu

Kebut Bantuan ke Sumbar, Dapur Umum Siapkan 239.898 Bungkus Makanan per Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal