Bantah Isu Pekerja Bisa Dikontrak Seumur Hidup, Ini Penjelasan Kemenaker

Iqbal Dwi Purnama
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri. Foto: Ist.

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membantah isu pekerja bisa dikontrak seumur hidup karena tak diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker). 

Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenegakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan, Perppu Ciptaker tidak menjelaskan secara spesifik tentang berapa lama waktu maksimal perusahaan bisa melakukan kontrak dengan pekerja. 

Meski demikian, lanjutnya, hal itu diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP No. 35/2021) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Dalam Perppu 2/2022 memang tidak mengatur periode waktu PKWT tetapi mengamanatkan lebih lanjut dalam revisi PP 35/2021," ujar Indah dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (6/1/2023).

Dia menjelaskan, batas waktu karyawan bisa dikontrak memang diatur secara terpisah di (PP No. 35/2021) pasal 6, yang menyebutkan ketentuan maksimal PKWT adalah selama 5 tahun.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korban PHK Bisa Dapat Uang Tunai 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

57 tahun lalu

Detik-Detik Ledakan di Galian Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Sempat Terpental

57 tahun lalu

Proyek Galian di Fatmawati Jaksel Meledak, 2 Pekerja Alami Luka Bakar

57 tahun lalu

Menaker Ungkap 35 Persen Alumni Program Magang Nasional Dapat Tawaran Kerja dari Perusahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal