Bantah Jadi Ratu Batu Bara, Tan Paulin Ancam Tuntut Anggota Komisi VII DPR

Suparjo Ramalan
Ilustrasi pertambangan batu bara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Salah satu pernyataan Muhammad Nasir yang cukup tajam, menurut Yudistira, adalah dengan mengatakan Tan Paulin sebagai Ratu Batu bara yang kerap mengambil hasil tambang batu bara dan tidak melaporkannya kepada pemerintah. Kalimat inilah yang dinilai dapat dikategorikan sebagai pernyataan yang diduga telah mencemarkan nama baik kliennya, Tan Paulin.

Bahkan, Nasir juga patut diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Tan Paulin. Alasannya, Nasir mengeluarkan pernyataan di depan umum. Yudistira memandang, 

Pasal 315 KUHP, penghinaan di tempat umum, termasuk pernyataan dalam bentuk maki-makian, sudah patut diduga sebagai pelanggaran pidana.

"Tak hanya itu, penggunaan kata-kata “mencuri” seperti yang dilontarkan Muhammad Nasir di forum RDP, bagaimanapun tidak dapat dibenarkan. “Ingat, belum ada putusan sidang yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, yang menyatakan bahwa klien saya mencuri. Hati-hati, ini bisa kena pasal 315 KUHP,” tutur Yudistira.

Menurut dia, semua tuduhan yang digencarkan Muhammad Nasir tersebut sangat tidak berdasar. “Kami merasa telah diserang dengan tuduhan-tuduhan yang kejam, tidak berdasar dan sangat mencoreng nama baik klien kami sebagai pengusaha batubara. Bayangkan, klien kami disebut telah menjual batubara curian ke luar negeri. Ini adalah tuduhan keji yang tidak benar dan sangat tidak berdasar,” ujar Yudistira. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Proyek Hilirisasi Batu Bara DME Groundbreaking 6 Februari 2026

Nasional
5 hari lalu

Pengusaha Keberatan Produksi Batu Bara Dipangkas Signifikan, Khawatir Berdampak PHK Massal

Nasional
17 hari lalu

Kementerian ESDM Sita 50.000 Ton Batu Bara di Kutai Kartanegara, Diduga Ilegal

Bisnis
28 hari lalu

MNC Energy Investments Pastikan Seluruh Operasional Tambang Tak Gunakan Jalan Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal